問題詳情

46.Pengemudi yang mengendarai mobil bila dikarenakan melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan timbulnya korban, dalam hukum harus menanggung 3 hal, yaitu: kesalahan pidana (hukuman), perdata (ganti rugi) dan administrasi (mencabut SIM).
(A)O
(B)X

參考答案

無參考答案

內容推薦